KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP NEGARA YANG MELANGGAR PRINSIP-PRINSIP WTO (WORLD TRADE ORGANIZATION)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Prinsip-prinsip Hukum Perdagangan Internasional Menurut Ketentuan WTO dan bagaimana Penerapan Hukum Internasional Terhadap Negara Yang Melanggar Prinsip WTO, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. World Trade Organization (WTO) atau organisasi perdagangan dunia merupakan suatu sarana untuk mendorong terjadinya suatu perdagangan bebas yang tertib dan adil di dunia perdagangan internasional, dimana terdapat bebrapa prinsip dasar yang merupakan landasan GATT. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam WTO yang menimbulkan sengketa dagang tersebut dapat diterapkan beberapa cara penyelesaian menurut Hukum Internasional, tetapi juga dapat diterapkan penyelesaian menurut system yang ada dalam WTO itu sendiri, walaupun terdapat bentuk penyelesaian sengketa yang tersedia, masing-masing memiliki kekuatan dan kelemahannya. Salah satu kelebihan WTO adalah mempunyai Badan Penyelesaian Sengketa dengan aturan main yang cukup kompetitif dibandingkan aturan main dari badan penyelesaian sengketa lainnya.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.