SUATU TINJAUAN TERHADAP PEMBERIAN HAK GUNA USAHA DI KABUPATEN MINAHASA UTARA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pemberian Hak Guna Usaha di Kabupaten Minahasa Utara sudah sesuai peraturan dalam pemanfaatannya dan apa yang menjadi kendala-kendala dalam pemberian Hak Guna Usha serta bagaimanakah langkah-langkah Pemerintah (BPN) dalam menyelesaikan pemberian Hak Guna Usaha di Kabupaten Minahasa Utara, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam pelaksanaan pemberian hak guna usaha di kabupaten Minahasa Utara belum sesuai peraturan yang berlaku, dimana pemohon dalam mengajukan untuk mendapatkan hak guna usaha mengacuh pada PP No 18 tahun 2021, sebab waktu mengajukan hak guna usaha belum ada aturan tersebut. Dalam pemanfaatan hak guna usaha hanya untuk perkebunan dan peternakan. 2. Kendala-kendala dalam pelaksanaan pemberian hak guna usaha adalah sebagai berikut: Pemberian izin dan sertifikat hak guna usaha sering lewat waktu; bukti penguasaan tanah kurang jelas; Tanda-tanda batas bidang tanah yang tidak jelas; Hak guna usaha tanah tersebut dibiarkan; Kurang paham pada pemohon tentang aturan hak guna usaha dan, SDM di BPN Kabupaten Minahasa Utara minim dalam pengurusan hak guna usaha.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.