KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM SUATU PERKARA PIDANA DITINJAU DARI PASAL 183 KUHAP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana sistem pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP dan bagaimana praktik pembuktian dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Sistem pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP berprinsip bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya ada dua alat bukti yang sah, hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Dengan demikian hakim harus memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. 2. Praktik pembuktian dalam sistem peradilan pidana di Indonesia senantiasa didasarkan pada barang bukti, sehingga untuk proses pembuktian perkara diperlukan barang bukti, dimana barang bukti merupakan barang atau benda yang berhubungan dengan suatu kejahatan. Dalam praktek peradilan, ‘barang bukti’ adalah benda yang diajukan oleh penuntut umum kedepan persidangan yang telah disita lebih dahulu oleh penyidik.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.