KETENTUAN PIDANA BAGI NAKHODA KAPAL PERIKANAN YANG TIDAK MEMILIKI SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana bagi nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar dan bagaimana tugas dan wewenang syahbandar di pelabuhan perikanan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemberlakuan ketentuan pidana bagi nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar, berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), karena setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan. 2. Tugas dan wewenang syahbandar di pelabuhan perikanan adalah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar, mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan dan memeriksa ulang kelengkapan dokumen kapal perikanan serta tugas dan wewenang lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.