AKIBAT HUKUM PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA TERHADAP PENINGKATAN NILAI TAMBAH PERTAMBANGAN

Risenly Tapada

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang peningkatan nilai tambah pertambangan mineral dan batubara menurut UU No.3 Tahun 2020 dan bagaimana akibat hukum penerapan aturan peningkatan nilai tambah pertambangan mineral dan batubara terhadap kegiatan usaha pertambangan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Ketika undangundang minerba Nomor 3 Tahun 2020 telah disahkan maka sesuai dengan amanat pada pasal 104B UU No. 3 Tahun 2020 berbunyi Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal l02, Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan Pasal l04, dan tata cara pemberian penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104A, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. 2. Dalam kasus ini terjadi kekosongan hukum yang berdampak terhadap kegiatan usaha pertambangan dalam hal melakukan peningkatan nilai tambah atau pengolahan dan pemurnian komoditas tambang dimana belum adanya aturan pelaksana UU Minerba membuat kegiatan usaha pertambangan di daerah maju mundur.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.