FUNGSI KEDOKTERAN FORENSIK PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MENGGUNAKAN ZAT BERBAHAYA

Puput Gabriella Kumean, Rodrigo Ellias, Muhamad Hero Soepeno

Abstract


Dalam ilmu kedokteran kehakiman, keracunan dikenal sebagai salah satu penyebab kematian yang cukup banyak sehingga keberadaannya tidak dapat diabaikan. Tindakan meracuni seseorang itu dapat dikenakan hukuman, tapi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana tidak dijelaskan batas dari keracunan tersebut, sehingga dipakai batasanbatasan racun menurut beberapa ahli, untuk tindak kriminal ini adanya racun harus dibuktikan demi tegaknya hukum. Penelitian yang dilakukan dilperoleh kesimpulan bahwa dokter forensik sangat berperan dalam membantu aparat penegak hukum terutama dalam hal pembuatan visum et repertum dan sebagai saksi ahli di persidangan. Dalam kenyataannya seorang dokter dapat saja salah atau khilaf atau lalai dalam memberikan keterangannya. Akan tetapi karena profesi dokter merupakan jabatan yang khusus, maka terdapat pula persyaratan yang khusus untuk mempermasalkan tindakan dokter. Penelitian ini dengan perumusan masalah (1) Bagaimana kerja kedokteran forensik dalam menemukan zat berbahaya pada mayat ? (2) Bagaimana fungsi kedokteran forensik dalam pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan menggunakan zat berbahaya ? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kerja dokter forensik dalam mengungkap kasus pembunuhan yang menggunakan zat berbahaya dan ntuk mengetahui fungsi dari dokter forensik dalam membantu aparat penegak hukum dalam megungkapkan suatu kasus tindak pidana pembunuhan menggunakan zat berbahaya dengan menggunakan metode penelitian penelitian normatif.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.