Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Cyber Crime
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme tentang tindak pidana kesusilaan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Serta mengetahui bagaimana Penerapan sanksi tindak pidana kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Mekanisme tentang tindak pidana kesusilaan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah mengatur tentang penyidikan namun dalam itu saja belum cukup bila dilihat dari hukum acara atau hukum formil. ada beberapa hal yang sangat perlu diundangkan karena sangat membantu para korban wanita dan anak dibawah umur, yaitu dengan memberi kompensasi dan restitusi pemberian ini agar para korban mendapatkan ganti rugi secara material, selain itu juga harus diberikan bantuan rehabilitasi atau diberikan konseling bagi para korban wanita dan anak dibawah umur. 2. Penerapan sanksi tindak pidana kesusilaan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik telah diatur para pihak yang menjadi pihak pertama yang bertugas dalam penyelesaian kasus tindak pidana kesusilaan yaitu Kepolisian dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dalam bidang ITE, dan penerapan sanksi terhadap tersangka tindak pidana kesusilaan dalam cyber crime sudah sesuai dengan undang-undang ITE.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.