TINJAUAN UMUM PIDANA MATI BAGI SISTEM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA MELALUI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sistem pidana mati bagi penegakan hukum pidana di Indonesia melalui perspektif Hak Asasi Manusia dan bagaimana penerapan aturan hukuman pidana mati dalam penegakkan hukum di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disipulkan: 1. Hak hidup dalam hukum nasional Indonesia juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi dan tercantum dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999. Oleh karenanya menempatkan hak hidup dalam konteks Indonesia tidak harus dipandang secara absolut dengan menyatakan hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (hak hidup) dan karenanya harus dihapuskan. Namun juga harus dikaitkan dengan dimensi budaya masyarakat yang ada, Hukuman selayaknya tidak diberikan melebihi kesalahan/kerusakan yang telah diperbuat oleh terpidana. Karenanya, membatasi pidana mati hanya untuk menghukum kejahatan-kejahatan tertentu yang dianggap luar biasa (extra ordinary crimes). 2. Penerapan hukuman mati di Indonesia sangat efektif. Ini dibuktikan dengan meningkatnya vonis hukuman mati setiap tahunnya. Penerapan fungsi hukum dalam pidana mati secara simbolis menjawab kegusaran moral yang disebabkan kejahatan. Dengan cara ini, hukum menegaskan dan menyusun kembali konsensus moral yang mengikat seluruh anggota masyarakat. Sebagian penerapan hukuman mati setidaknya tetap menjadi suatu usaha pembalasan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.