KEDUDUKAN KEMENTERIAN NEGARA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Christin Nathania Liu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan kementerian negara dalam sistem pemerintahan Indonesia dan apa tugas dan fungsi kementerian negara dalam menjalankan pemerintahan Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan : 1. Kedudukan Kementerian Negara dalam konstitusi adalah sebagai organ negara lapis kedua, yaitu lembaga negara yang disebutkan dalam UUD. RI Tahun 1945, yang kewenangan dan kedudukannya lebih lanjut dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 sehingga jabatan Menteri dan kementerian tidak dapat dihapuskan dalam sistem ketatanegaraan. Dibentuk untuk melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang harus dijalankan Presiden secara menyeluruh dalam rangka pencapaian tujuan negara yang merupakan perpanjangan tangan presiden. 2. Tugas Dan Fungsi Kementerian Negara Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia yakni: Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan kementerian dan urusan yang diberikan oleh presiden sesuai bidangnya; Melakukan koordinasi dan pembinaan terkait segala unsur yang berkaitan dengan bidangnya; Bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara sesuai bidangnya.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.