KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN MENURUT HUKUM PERDATA

Raja Indo Sinaga

Abstract


Penelitian tentang “Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Menurut Hukum Perdata”. Sebuah gugatan adalah terjadinya perselisihan hak atau sengketa di antara para pihak dan Badan Hukum, baik sebagai dasar gugatan wanprestasi atau dasar gugatan perbuatan melawan hukum. Bahwa bukti surat atau bukti tertulis adalah sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan mempunyai tujuan. Akta adalah surat sebagai alat bukti yang diberi tandatangan, memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan dibuat untuk pembuktian. Bukti surat terdiri dari surat yang merupakan akta dan surat lain yang bukan merupakan akta. Surat yang merupakan akta antara lain akta otentik dalam Pasal 1868 KUH Perdata Notarislah satu-satunya pejabat umum yang berwenang membuat Akta Otentik dan akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat oleh para pihak. Menurut Pasal 1867 KUH Perdata pembuktian dengan penulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisantulisan di bawah tangan. Pasal 1875 Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui pula berlakulah ketentuan Pasal 1871 untuk tulisan itu. Permasalahan yang diangkat Bagaimana kedudukan alat bukti akta di bawah tangan dalam sistem pembuktian dalam perkara perdata? Dan Bagaimana kekuatan pembuktian alat bukti akta di bawah tangan? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif .

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.