KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apa faktor-faktor penyebab timbulnya korban tindak pidana pemerkosaan anak dan bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap korban tindak pidana pemerkosaan anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor-faktor penyebab timbulnya korban pemerkosaan juga tidak terlepas dari faktor-faktor niat jahat dari pelaku. Pengaturan hukum mengenai tindak pidana pemerkosaan anak sudah sangat kompleks, karena ada peraturan perundangundangan yang mengaturnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Perlindungan, hak-hak korban dan sanksi pidana pemerkosaan juga telah di atur sebagaimana cita-cita hukum itu sendiri untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. 2. Kebijakan hukum pidana terhadap korban tindak pidana pemerkosaan anak dapat ditempuh melalui upaya penal dan non penal. Jadi dalam hukum pidana upaya penal. Jadi dalam hukum pidana upaya penal dan non penal dianggap sebagai suatu upaya untuk menanggulangi berbagai tindak pidana diantaranya seperti tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.