TINJAUAN YURIDIS PEMBERLAKUAN STATUS ORGANISASI PAPUA MERDEKA (OPM) DARI KELOMPOK KRIMINAL BERSENJATA (KKB) MENJADI TERORIS DI PAPUA
Abstract
Pemerintah telah mengakui keberadaan Organisasi Papua Merdeka sebagai sebuah organisasi atau gerakan pemberontakan. Organisasi tersebut melakukan pemberontakan terhadap pemerintah sah dan berdaulat yang tentunya mengancam kedaulatan Indonesia.Salah satu ancaman yang dapat mengancam keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah terorisme. Tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut di atas. Orang yang merencanakan, menggerakan dan mengorganisasikan terorisme disebut teroris. Terorisme dapat melibatkan seseorang atau sekelompok orang, termasuk Warga Negara Indonesia yang tergabung dalam organisasi, baik di dalam maupun luar negeri. Maksud dan tujuannya, antara lain melakukan permufakatan jahat yang mengarah pada tindak pidana terorisme, berpotensi mengancam keamanan juga kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara serta perdamaian dunia. Berdasarkan laporan Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2021, terdapat sebanyak 370 tersangka terorisme. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 59,48% dibandingkan tahun 2020 yang hanya sebanyak 232 tersangka terorisme. Penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata Sebagai teroris mengundang pro dan kontra, karena ada yang menganggap pemberlakuan status tersebut dapat menyebabkan meningkatnya kekerasan di Papua dan warga sipil tidak berdosa bisa terkena dampaknya, sehingga pemerintah diminta untuk melakukan pendekatan cara lain. Gerakan separatis yang berkembang menjadi teroris. Pemberlakuan status tersebut sesuai undangundang yang berlaku, kenyataannya tidaklah mudah karena menimbulkan banyak pro juga kontra dari berbagai kalangan nasional maupuninternasional. Pemasalahan yang diteliti bagaimana pemberlakuan status Organisasi Papua Merdeka dari Kelompok Kriminal Bersenjata menjadi teroris menurut UndangUndang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme di Indonesia? dan bagaimana akibat hukum pemberlakuan status Organisasi Papua Merdeka dari Kelompok Kriminal Bersenjata menjadi teroris? Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.