TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN ALAT BUKTI DIGITAL DALAM TINDAK PIDANA KEJAHATAN MAYANTARA (CYBER CRIME)

Vogen Mantik

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan alat bukti digital dalam perkara kasus cyber crime dan faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan mayantara (cyber crime). Dengan metode penelitian hukum normatif, dengan kesimpulan:1. Yurisdiksi kriminal berlakunya hukum pidana nasional terhadap cyber crime tidak cukup dengan menggunakan prinsip yurisdiksi teritorial dan ekstra teritorial yang diakui dalam hukum internasional publik tetapi juga berdasarkan prinsip yurisdiksi yang berlaku terhadap tindak pidana yang dilakukan diluar yurisdiksi negara manapun. Jadi yurisdiksi criminal berlakunya hukum pidana nasional terhadap cyber crime menganut quasi yurisdiksi yaitu menggunakan yurisdiksi teritorial, yurisdiksi ekstra teritorial terhadap cyber crime yang dilakukan didalam yurisdiksi negara lain dan ekstra territorial terhadap cyber crime yang dilakukan diluar yurisdiksi negara manapun.2. hasil penelitian ketiga Putusan yang didapat penulis di lapangan, belum ada pemrosesan alat bukti yang sesuai prosedur, alat bukti digital yang dihadirkan di persidangan telah di explore oleh saksi ahli sebelumnya, sehingga mengurangi keaslian dari sebuah alat bukti itu sendiri, padahal dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2008 pada Pasal 43 ayat (2) telah dijelaskan tentang pelaksanaa prosedur penyidikan dalam bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Sistem pembuktian dalam perkara tindak pidana cyber crime dengan cara perluasan alat bukti dalam KUHAP sebenarnya sudah diatur dalam berbagai perundang-undangan secara tersebar. Dengan demikian email, suara, gambar,kode akses, simbol, dan berbagai dokumen elektronik lainnya mempunyai kekuatan pembuktian yang setara dengan alat bukti lainnya yang diatur didalam KUHAP dan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.