PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN HAK RESTITUSINYA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perdagangan orang dan bagaimana mekanisme pengajuan hak restitusi bagi anak korban tindak pidana perdagangan orang, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: Perlindungan hukum adalah segala bentuk upaya pengayoman terhadap harkat dan martabat manusia serta pengakuan terhadap hak asasi manusia di bidang hukum. Prinsip perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia bersumber pada Pancasila dan konsep Negara Hukum. Kedua sumber tersebut mengutamakan pengakuan serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Dalam lingkup Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-undang tentang Perlindungan Anak sendiri ditetapkan bahwa anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, dan belum pernah menikah. Oleh sebab itu, anak seharusnya sangat terlindungi dari berbagai macam ancaman tindak pidana. Namun karena faktor ekonomi yang sulit, faktor ekologi, sosial budaya, dan ketidaksetaraan gender, serta minimnya pengetahuan terhadap perlindungan hukum membuat anak sering kali menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang. Kedua, sanksi terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) diatur di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.