PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KAPAL IKAN ASING YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN

Christian Jimmy Momongan

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah mencegah illegal fishing di perairan Indonesia dan bagaimana penegakan hukum terhadap kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal yang melakukan operasi penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia yang dilakukan oleh pengawas perikanan. Agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, pengawas perikanan dilengkapi dengan kapal pengawas perikanan. Kapal pengawas perikanan merupakan sarana yang paling penting dalam mencegah tindak pidana illegal fishing di perairan Indonesia. Namun pengawasan yang dilakukan oleh pengawas perikanan kurang optimal karena terkendala minimnya anggaran dan sarana dan prasarana. 2. Penegakan hukum terhadap kapal ikan asing yang melakukan tindak pidana illegal fishing di perairan Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009, dilakukan melalui tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pembakaran atau penenggelaman kapal ikan asing dapa dilakukan setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri atau karena tertangkap tangan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.