ASPEK HUKUM AKTA JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO 21 TAHUN 2015 YANG TIDAK DIDAFTARKAN DALAM HAL EKSEKUSI OBJEK JAMINAN

Brian Xaverius Salea

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akta jaminan fidusia yang tidak didaftarkan dalam hal eksekusi objek jaminan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 dan bagaimana kekuatan hukum akta fidusia yang telah didaftarkan terhadap eksekusi objek jaminan, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 dapat menimbulkan akibat hukum yang kompleks, diantaranya adalah apabila debitur wanprestasi (cidera janji), maka kreditur tidak dapat melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia secara langsung, kemudian tidak melahirkan perjanjian kebendaan bagi jaminan fidusia, dalam hal melakukan eksekusi secara paksa dapat dianggap melanggar hukum serta menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. 2. Kekuatan hukum terhadap objek jaminan fidusia yang didaftarkan dalam eksekusi jaminan fidusia adalah adanya hak preferent atau hak mendahului bagi kreditur dan dapat melakukan eksekusi tanpa melalui putusan Pengadilan sepanjang tidak bertentangan dengan yang dipersyaratkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.