PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019

Fidel Christofel Komaling

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktorfaktor apa yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak dibawah umur dan upaya hukum apa yang dapat meminimalisir terjadinya perkawinan anak dibawah umur., dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan:1. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Batas usia perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Perkawinan anak dibawah umur adalah perkawinan yang dilaksanakan dimana calon mempelai laki-laki dan perempuan berusia dibawah 19 tahun. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan dibawah umur adalah: a. Kesadaran hukum masyarakat terhadap dampak perkawinan anak dibawah umur masih rendah b. Hak Pendidikan anak belum terpenuhi secara proporsional c. Hamil diluar Nikah. 2. Upaya hukum yang dapat meminimalisir perkawinan anak dibawah umur adalah: a. Melaksanakan isi Undang-Undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 Juncto Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang perkawinan khusus mengenai batas usia perkawinan yakni 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan b. Melaksanakan dispensasi perkawinan anak secara ketat berdasaran aturan hukum yang berlaku.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.