PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENIMBUNAN ALAT-ALAT KESEHATAN DI MASA KEDARURATAN COVID-19
Abstract
Penelitian ini mempermasalahkan bagaimana pengaturan tentang larangan penimbunan alatalat kesehatan di Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penimbunan alat-alat kesehatan dimasa kedaruratan COVID-19. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan yuridis normative. Merebaknya COVID-19 di Indonesia menimbulkan banyak dampak negatif bagi kehidupan masyarakat, bukan hanya tentang gangguan kesehatan masyarakat, namun juga menganggu segala aspek kehidupan masyarakat, dan sektor yang paling terdampak ialah sektor ekonomi. Kejahatan di bidang ekonomi adalah suatu kejahatan yang memiliki motif ekonomi yang melatar belakangi tindakannya,dan kejahatan di bidang ekonomi yang paling sering terjadi selama masa pandemi COVID-19 ialah penimbunan barang, khususnya alat-alat kesehatan seperti masker, hand sanitizer, APD dan oksigen medis. Larangan penimbunan barang telah jelas diatur dalam pasal 29 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan penimbunan alat-alat kesehatan jelas memenuhi semua unsur dalam pasal tersebut, dan kejahatan penimbunan alat-alat kesehatan dimasa kedaruratan COVID-19 tidak bisa digolongkan sebagai kejahatan biasa, karena dengan menimbun alat-alat kesehatan dimasa kedaruratan COVID-19 seperti ini, tidak hanya dapat menganggu stabilitas ekonomi nasional, namun juga akan mengancam kesehatan masyarakat, sehingga diperlukan penjatuhan sanksi khusus bagi para pelaku penimbunan alatalat kesehatan dimasa kedaruratan COVID-19. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Penimbunan, Barang, Kesehatan, COVID-19.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.