SANKSI HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) YANG TERKAIT ORGANISASI RADIKAL DI INDONESIA MENURUT SURAT EDARAN BERSAMA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI BERSAMA KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana langkah-langkah pemerintah dalam mencegah aparatur sipil negara dari paham radikalisme dan bagaimana sanksi hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terkait organisasi radikal di indonesia menurut surat edaran bersama menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi bersama kepala badan kepegawaian negara, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1.Pejabat Pembina Kepegawaian dengan kewajiban melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap larangan keterlibatan dalam organisasi terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya sebagai berikut:a.Memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara, terutama dalam kaitan penerapan nilai-nilai Pancasila pada pelaksanaan tugasnya. b, Mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara di seluruh unit kerja. c.Membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi Aparatur Sipil Negara. d.Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin. E.Menegakkan aturan disiplin untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran yang sama oleh Aparatur Sipil Negara lainnya. F.Membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal.g.Tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan. 2. Sanksi hukum menurut Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara, yaitu menjatuhkan hukuman disiplin kepada Aparatur Sipil Negara terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan keterlibatan pada organisasi terlarang dan/atau OrganisasiKemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.