TINJAUAN YURIDIS PELANGGARAN YANG BERSIFAT TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASIF DALAM SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Claudio C Warouw

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan unsur pelanggaran pilkada yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dan mengetahui bagaimanakah prosedur penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Landasan hukum pelanggaran pilkada yang terstruktur, sistematis dan massif terdapat pasa Putusan MK No. 41/PHPU.DVI/2008 dan Undang-Undang Pilkad Pasal 135A ayat (1) menegaskan bahwa pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Konsepsi ketentuan Pasal 135A ayat (1) kemudian dikonkretkan ke dalam bentuk Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (Perbawaslu TSM). 2. Penyelesaian sengketa Pilkada yang sebelumnya dilakukan oleh Mahkamah Agung, tetapi sejak keluar Putusan MK No 072-073/PUU/2004 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang memasukkan Pilkada dalam ranah Pemilihan umum sehingga penyelesaiannya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Hal ini kemudian berubah setelah adanya Putusan MK No 97/PUU/2013 yang menyatakan bahwa MK tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa Pilkada. Kemudian penyelesaian sengketa dialihkan ke Peradilan Khusus Pemilu, namun dikarenakan masih belum adanya badan peradilan khusus yang terbentukpenyelesaian sengketa Pilkada masih menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.