KESETARAAN KEDUDUKAN PERLINDUNGAN HUKUM PADA FRANCHISOR DAN FRANCHISEE DALAM PRAKTIK FRANCHISE (WARALABA) DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah praktek perjanjian franchise dalam hal hubungan hukum antara Franchisor Pemberi Waralaba dengan Franchisee Penerima Waralaba dan sejauh mana kekuatan hukum perikatan dalam kontrak perjanjian franchise, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Praktek perjanjian franchise yang terjadi selama ini seringkali pihak franchisor sebagai pembuat perjanjian menentukan klausula yang menunjukkan adanya ketidakseimbangan hubungan hukum antara para pihak, hal itu sangat mudah terjadi karena franchisor sudah berpengalaman melakukan perikatan/perjanjian dan dapat dikatakan sudah sangat menguasai konsep kontrak, yang dengan demikian dapat dengan sengaja membuat tambahan beban biaya yang membebankan yang tidak adil dengan pihak Franchisee. Apalagi pihak Franchisee sudah terfokus dengan diterimanya pihak itu sebagai hubungan bisnis dalam Franchisee. 2. Kekuatan mengikat dalam kontrak perjanjian franchise masih terdapat hal-hal yang sensitive. Praktek perjanjian franchise sering dilakukan hanya oleh kedua pihak yaitu franchisor dan franchisee. Bahwa kekuatan mengikan suatu perjanjian dapat dilakukan dengan menghadirkan saksi atau mendaftarkan/meregistrasi pada notaris atau pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah. perjanjian Franchise pada terutama pihak franchisee masih ada kelemahan seperti perlindungan hukum dalam tindakan yang tidak adil oleh Franchisor, karena meskipun ada ketentuan yang mengatur tentang adanya kewajiban untuk mendaftarkan perjanjian waralaba, namun dalam praktiknya meskipun dalam perjanjian tersebut menunjukkan ketidak adanya keseimbangan, atau dapat saja tidak terlihat atau tidak dapat diperhatikan dengan adanya keuntungan sepihak. Dan ini kemungkinan semakin sering dilakukan kalau pada prakteknya belum ada pengawasan dari pemerintah.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.