KETENTUAN PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Natania Languju

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro, seperti diantaranya; menjalankan usaha LKM tanpa izin. Dalam hal kegiatan dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya. Perbuatan dengan sengaja memaksa LKM untuk memberikan informasi Penyimpan dan Simpanan di luar ketentuan atau Anggota dewan komisaris atau pengawas, direksi atau pengurus, pegawai, dan pihak terafiliasi LKM yang dengan sengaja memberikan informasi yang wajib dirahasiakan dan anggota direksi atau pengurus, atau pegawai LKM yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang wajib dipenuhi. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro, seperti pidana penjara dan pidana denda terhadap pelaku perbuatan pidana yang telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan proses peradilan pidana, khususnya dalam pemeriksaan perkara di sidang pengadilan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.