PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Jeremy Tuerah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana menurut UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, diantaranya menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan. Pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan dan menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah umum kepada pihak lain serta menyelenggaraan lingkungan hunian atau Kasiba yang tidak memisahkan lingkungan hunian atau Kasiba menjadi satuan lingkungan perumahan atau Lisiba. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana menurut UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, berupa: pidana kurungan, pidana penjara dan pidana denda, bagi pelaku perbuatan pidana yang telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan proses peradilan pidana, khusus dalam pemeriksaan perkara di sidang pengadilan. Kata Kunci : Pemberlakuan, Ketentuan Pidana, Pelaku Tindak Pidana, UU No. 1 Tahun 2011, Perumahan Dan Kawasan Permukiman.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.