PENETAPAN TERSANGKA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBERIAN FASILITAS KREDIT INVESTASI DAN MODAL KERJA OLEH PT. BANK SULUTGO CABANG LIMBOTO (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 13/PID.PRA/2020/PN/LBO)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi objek praperadilan dalam Hukum Acara Pidana serta dalam perkembangan dan bagaimana proses menetapkan seorang tersangka dalam system peradila pidana, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1, Penetapan tersangka menjadi objek praperadilan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21 PUU-XII/2014 disamping penggeledahan dan penyitaan dalam pasal 77 KUHP disebutkan yang menjadi objek praperadilan adalah:- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. - Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. 2. Penetapan tersangka dalam perkara pidana putusan Nomor: 13/Pid.Pra/2020/PN.Lbo tidak sah, tidak berdasarkan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengukat kalua alat bukti surat laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan propinsi Gorontalo No.SR-10/Pw31/51/2019 yang dilakukan pada tanggal 31 Desember 2019 yang tidak menilai secara jelas kerugian keuangan Negara/ keuangan Daerah dari pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp.22.489.280.421 (dua puluh dua milia empat ratus delapan puluh Sembilan juta empat ratus dua puluh satu rupiah) adalah tidak sah. Juga BPKP tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan Audit kerugian keuangan Negara/Daerah pemberian kredit investasi dan modal kerja oleh PT. Bank SulutGo cabang Limboto kepada debitur.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.