IMPLEMENTASI PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MANADO
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana dasar hukum yang mendasari`kewenangan Pemerintah Kota Manado dalam melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Kota Manado dan implementasi upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Manado, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Sesuai dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pemerintah Kota Manado memiliki kewenangan penuh untuk menerapkan disiplin dan menegakan hukum protokol kesehatan di Kota Manado dengan tujuan terciptanya keamanan dan perlindungan bagi masyarakat Kota Manado dari pandemi COVID-19 2. Implementasi Upaya Pengendalian dan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 di Kota Manado yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Manado dengan cara : a. Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) b. 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) c. Penerapan New Normal d. Vaksinasi COVID-19 e. Komunikasi Pemerintah Kota Manado kepada Masyarakat Kota Manado
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.