DELIK MENIMBULKAN KEGADUHAN MALAM HARI ATAU DEKAT TEMPAT IBADAH DAN PENGADILAN MENURUT PASAL 503 KUHP SEBAGAI SUATU DELIK PELANGGARAN

I Wayan Adi Widiana

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik menimbulkan kegaduhan malam hari atau dekat tempat ibadah dan pengadilan menurut Pasal 503 KUHP dan bagaimana kedudukan Pasal 503 KUHP sebagai suatu delik pelanggaran, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengaturan delik menimbulkan kegaduhan malam hari atau dekat tempat ibadah dan pengadilan menurut Pasal 503 KUHP merupakan bagian dari pelanggaran terhadap ketertiban umum yang mengancamkan pidana terhadap: 1) orang yang menimbulkan kegaduhan sehingga ketenteraman malam dapat terganggu; 2) orang yang menimbulkan kegaduhan di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat di waktu ada ibadat; dan 3) orang yang menimbulkan kegaduhan di dekat bangunan untuk sidang pengadilan di waktu ada sidang. 2. Kedudukan Pasal 503 KUHP sebagai suatu delik pelanggaran tetap memiliki relevansi dengan keadaan sekarang karena dengan adanya pasal-pasal seperti Pasal 503 KUHP maka penegak hukum memiliki dasar hukum yang jelas untuk memgambil tindakan terhadap orang-orang yang menimbulkan kegaduhan di malam hari ataupun di dekat tempat di mana sedang berlangsung ibadat atau sedang berlangsung sidang pengadilan. Kata Kunci : Delik Pelanggaran, Kegaduhan Malam Hari, Dekat Tempat Ibadah, Pengadilan, Pasal 503 KUHP.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.