PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK KORBAN PERANG MENURUT KONVENSI JENEWA 1949

Kristina Mutiara Komaling

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan terhadap hak-hak korban perang menurut Konvensi Jenewa 1949 dan bagaimanakah bentuk pelanggaran terhadap hak-hak korban perang menurut Konvensi Jenewa 1949, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Bahwa Hukum Humaniter Internasional pada dasarnya “tidak melarang semua jenis kekerasan” dan tidak melarang perang itu sendiri. Namun tujuan penggunaan kekerasan dalam perang atau konflik bersenjata itu sendiri adalah sekadar untuk melumpuhkan pihak lawan, bukan untuk menimbulkan kehancuran. Itulah sebabnya ada aturan-aturan mengenai hak-hak terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perang. Konvensi Jenewa adalah bagian dari hukum Internasional yang juga dikenal sebagai hukum kemanusiaan dalam konflik bersenjata. Tujuan konvensi ini adalah untuk menjadi patokan standar dalam memperlakukan korban perang. 2. Demikian hak-hak terhadap korban perang telah jelas dituliskan dalam Konvensi Jenewa yang terdiri dari 4 konvensi tersebut yakni secara ringkas menyebutkan hak untuk hidup, hak mendapatkan perlakuan manusiawi, hak perawatan medis, dan hak-hak lainnya yang berhak untuk diberikan dan didapatkan pihak-pihak yang terlibat dan menjadi korban dari peperangan. Dan dengan jelas sudah diatur bentuk-bentuk pelanggaran atau hak-hak apa yang tidak boleh sama sekali untuk dilanggar. Kata Kunci : Perlindungan, Hak-Hak Korban Perang, Konvensi Jenewa 1949.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.