PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KENYAMANAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN DALAM MENGKONSUMSI BARANG ATAU JASA

Onang Bambungan

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa dan bagaimana sanksi hukum bagi pihak yang melanggar kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas kenyamanan keamanan dan keselamatan konsumen dengan cara melakukan pengawasan serta melakukan pemeriksaan di setiap pertokoan ataupun penjualan lainnya oleh tim Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi sehingga produk yang di gunakan konsumen baik itu barang atau pun jasa merasa aman dan keselamatan terjamin dari produk yang membahayakan. 2. Sanksi yang tegas bagi pihak yang melanggar diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berupa sanksi administratif, sanksi pidana penjara dan denda serta sanksi pidana tambahan karena pelaku usaha melalaikan tanggung jawabnya dan melakukan larangan-larangan yang disebutkan dalam pasal 8 sampai dengan 18.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.