PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana dampak konflik bersenjata internasional terhadap penduduk sipil dan bagaimana perlindungan terhadap penduduk sipil dalam konflik bersenjata internasional menurut hukum humaniter internasional, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Konflik bersenjata internasional terhadap penduduk sipil, apabila terjadi konflik bersenjata internasional negaranegara telah berupaya untuk meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang guna mencegah terjadi bentuk-bentuk kekerasan dan penganiayaan terhadap penduduk sipil yang buka sebagai pihak yang turut serta dalam pertempuran. 2. Perlindungan terhadap penduduk sipil dalam konflik bersenjata internasional diatur dalam Konvensi Jenewa Tahun 1949 mengenai Perlindungan Korban Perang Negara Republik Indonesia telah melakukan aksesi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 59 Tahun 1958 tentang ikut sertanya Negara Republik Indonesia Dalam Keempat Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949. Khusus untuk penduduk sipil diatur dalam Konvensi Jenewa Keempat mengenai Perlindungan Orang Sipil di Waktu Perang.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.