KEDUDUKAN PENERIMA JAMINAN FIDUSIA TERHADAP DEBITOR YANG DINYATAKAN PAILIT
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Penerima Jaminan Fidusia terhadap Debitur yang dinyatakan Pailit dan bagaimana eksekusi Jaminan Fidusia dalam hal Debitur pailit, berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, sebagai berikut: 1. Kedudukan para kreditur adalah sama dan karenanya mereka mempunyai hak yang sama atas hasil eksekusi pailit sesuai besarnya tagihan mereka masing-masing. Tingkatan penerima jaminan terdiri atas kreditur konkuren, kreditur perferen dan kreditur saparatis yang masing-masing merupakan pemegang hak jaminan yang memiliki hak kebendaan dalam hukum kepailitan. Penentuan golongan kreditur dalam kepailitan adalah berdasarkan pasal 1131 sampai dengan 1138 KUHPerdata jo Undang-undang No. 20 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dan undang-undang no. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 2. Dalam hak melakukan eksekusi apabila debitur atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan tercantum dalam Pasal 29 No. 42 Tahun 1999 Undang-Undang Jaminan Fidusia yang dilakukan dengan cara : pelaksanaan titel eksekutorial oleh penerima fidusia, penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penenrima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan dan penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
Kata kunci: Jaminan Fidusia, Debitor, Pailit
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.