AKIBAT HUKUM MEREK DAGANG YANG TERDAFTAR PADA SUATU PERUSAHAAN

Marisaka Rantung

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindunganhukum terhadap merek dagang suatu perusahaan atau perorangan yang telah terdaftar dan bagaimana akibat hukum bagi perusahaan yang menggunakan merek dagang yang serupa dari merek yang telah terdaftar. Metode penelitian yangh digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Perlindungan merek dagang suatu perusahaan atau perorangan dapat di lakukan setelah merek di daftarkan, karena hanya merek yang telah di daftarkan yang akan memperoleh perlindungan serta pengakuan secara hukum dan pendaftaran merek adalah unutk memberikan status bahwa pendaftar di anggap sebagai pemakai pertama sampai ada orang lain membuktikan sebaliknya. Dan juga pengaturan merek melalui Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang Merek sebenarnya sudah cukup memberikan perlindungan hukum bagi para pemegang merek dagang terkenal asing untuk menegakkan hak-haknya, akan tetapi belum di terapkan secara optimal. Hal itu tidak terlepas dari kondisi masyarakat di Indonesia yang masih kurang dapat memahami sistem perlindungan HAKI, khususnya mengenai merek. 2. Akibat hukum bagi perusahaan yang menggunakan merek dagang yang sama atau serupa dari merek yang telah terdaftar dapat di kenakan sanksi seperti yang di kenakan pembatalan serta penghentian penggunaan merek. Karena undang-undang tidak membenarkan penciplakan merek milik orang lain,baik secara keseluruhan maupun pada pokoknya, sehingga hal ini dapat di jadikan alasan untuk minta pembatalan oleh merek yang sah.

Kata kunci: Merek Dagang, Perusahaan.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.