PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP KLAUSULA BAKU YANG MERUGIKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi Konsumen yang dirugikan akibat Klausula Baku dan bagaimana tanggung jawab Pelaku Usaha terhadap Klausula Baku yang mengakibatkan kerugian bagi Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pelindungan hukum terhadap konsumen terwujud dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Konsumen yang diunivikasikan sebagai peraturan yang mengatur serta melindungi hak-hak konsumen. 2. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen akibat pencantuman klausula baku yang merugikan, yaitu tanggung jawab perdata dan tanggung jawab pidana.
Kata kunci: Konsumen, Klausula Baku.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.