TUGAS DAN FUNGSI MEDIATOR DALAM MENGURANGI ANGKA PERCERAIAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA KOTAMOBAGU)

Novita Oyata

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan fungsi mediator dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kotamobagu serta bagaimana faktor-faktor pendukung dan penghambat keberhasilan proses mediasi di Pengadilan Agama Kotamobagu. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Mediator memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting agar tercapai kesepakatan damai diantara pihak – pihak yang bersengketa. Berdasarkan tugas dan fungsi mediator sangat penting jelaslah bahwa mediator merupakan sentral person yang memegang kendali jalannya suatu proses mediasi, baik tidaknya suatu proses mediasi sangat ditentukan oleh kwalitas mediator. Ada beberapa hal yang harus di pahami oleh seorang mediator sebelum memulai proses mediasi yaitu : apa yang menjadi latar belakang persolan, mengenai siapa para pihak yang bersengketa, apakah masih memiliki kekerabatan diantara para pihak, apa yang menjadi alasan dan latar belakang dalam mengajukan gugatan oleh penggugat dan apa yang diminta dalam petitum gugatan oleh penggugat. 2. Keberhasilan atau kegagalan mediasi sangat dipengaruhi faktor–faktor pedukung dan penghambat selama proses mediasi. faktor pendukung antara lain kemampuan mediator dalam mengelola konflik dan berkomunikasi sehingga dapat mengupayakan adanya titik temu antara para pihak akan mudah mendorong terjadinya perdamaian serta aspek sarana yang digunakan adalah ruangan yang mampu membawa suasana pikiran menjadi lebih nyaman. Sedangkan faktor penghambatnya antara lain keinginan yang kuat para pihak untuk bercerai sehingga mediator sulit untuk mengupayakan upaya perdamaian serta tidak adanya hakim/mediator yang memiliki sertifikat mediator di Pengadilan Agama Kotamobagu sehingga para hakim kurang memiliki keahlian.

Kata kunci: Mediator, Perceraian.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.