PENERAPAN PERJANJIAN SEWA BELI DI INDONESIA DAN AKIBAT HUKUMNYA
Abstract
Dalam Pasal 1329 KUH Perdata, perjanjian dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu perjanjian bernama (nominaat) dan perjanjian tidak bernama (innominaat). Kontrak atau perjanjian berkembang pada saat ini sebagai konsekuensi yang logis dari berkembangnya kerjasama bisnis antar pelaku bisnis. Dalam suatu perjanjian itu terdapat satu pihak mengikatkan dirinya kepada pihak lain. Sewa beli adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata, tetapi oleh karena buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka, maka para pihak boleh membuat perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata. Dengan demikian perjanjian sewa beli sebagai suatu perjanjian Innominaat juga tunduk kepada ketentuan umum tentang perjanjian. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dimana penulis dapat meneliti dan dapat pula mempelajari norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan ataupun norma yang mengatur tentang Asas kebebasan berkontrak menurut KUH Perdata sehingga dalam pelaksanaanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana penerapan perjanjian sewa beli di Indonesia dan bagaimana akibat hukum jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian sewa beli. Pertama, pada dasarnya penerapan perjanjian sewa beli di Indonesia dilakukan seperti perjanjian-perjanjian lain pada umumnya. Perjanjian sewa beli bukan seperti perjanjian jual beli ataupun sewa menyewa, namun perjanjian sewa beli merupakan gabungan dari keduanya yang diaplikasikan dengan cara para pihak melakukan hak dan kewajiban dalam perjanjian seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Kedua, akibat hukumnya jika terjadi wanprestasi, maka perjanjian tersebut tidak perlu dimintakan pembatalan, tapi dengan sendirinya sudah batal demi, namun ketentuan Pasal 1266 ayat 2 menjelaskan bahwa akibat hukum wanprestasi tidak batal demi hukum, namun harus dimintakan pembatalan kepada hakim. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa dasar penerapan perjanjian sewa beli yaitu, Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 Tentang Perijinan Sewa beli (Hire Purchase) Jual Beli Dengan Angsuran, dan Sewa (Renting). Akibat hukumnya jika terjadi wanprestasi, maka perjanjian tersebut tidak perlu dimintakan pembatalan, tapi dengan sendirinya sudah batal. Namun ketentuan Pasal 1266 ayat 2 menjelaskan bahwa akibat hukum wanprestasi tidak batal demi hukum, namun harus dimintakan pembatalan kepada hakim. Selanjutnya Pasal 1244- Pasal 1252 KUHPerdata menjelaskan mengenai ganti rugi atas wanprestasi yaitu, dengan membayar kerugian nyata yang dialami, ongkos-ongkos yang digunakan, serta dibolehkan untuk menuntuk kehilangan keuntungan yang di harapkan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.