PERALIHAN HAK ATAS TANAH WARISAN

Chindy F. Lamia

Abstract


Hak milik atas tanah sebagai salah satu jenis hak milik, sangat penting bagi negara, bangsa, dan rakyat Indonesia sebagai masyarakat agraria yang sedang membangun ke arah perkembangan industri dan lain-lain.Hak milik sebagai suatu lembaga hukum dalam hukum tanah telah diatur baikdalam hukum tanah sebelum UUPA maupun dalam UUPA.Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, harus didaftarkan namun sebagian besar masih belum didaftarkan. Ini adalah kenyataan mengenai keadaan tanah-tanah di Indonesia, tanah-tanah yang sudah didaftarkan jumlahnya relatif kecil dibandingkan dengan tanah-tanah yang belum didaftarkan. Bagi tanah yang sudah didaftarkan memang tidak banyak mengalami hambatan dalam hal adanya peralihan hak atas tanah tersebut, akan tetapi, untuk tanah yang belum didaftarkan akan ditemukan banyak hambatan dalam hal adanya peralihan hak atas tanah tersebut. Dalam penelitian ini penulisan menggunakan  studi kepustakaan (library research)  yang bersifat yuridis normatif sebagai ilmu normatif (ilmu hukum) memiliki karakteristik atau cara tersendiri yang sifatnya ilmu-ilmusosial, bagaimana persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat terutama mengenai pengaturan warisan lewat perundang-undangan serta cara peralihan hak atas tanah warisan dalam praktek yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana pengaturan Pewarisan Tanah dalam Perundang-undangan serta bagaimana cara peralihan hak atas Tanah melalui pewarisan. Pertama, pewarisan dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertanahan, yaitu: Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Pewarisan hak atas tanah dalam praktik disebut pewarisan tanah. Secara yuridis, yang diwariskan adalah hak atas tanah bukan tanahnya. Kedua, cara peralihan hak atas tanah melalui pewarisan untuk kepentingan pendaftaran peralihan haknya ada dua, yaituSyarat Materiil yakni Ahli waris harus memenuhi syarat sebagai pemegang (subjek) hak dari hak atas tanah yang menjadi objek pewarisan. Syarat Formal, dalam rangka pendaftaran peralihan hak, maka pewarisan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun harus dibuktikan dengan surat keterangan kematian pewaris dan surat keterangan sebagai ahli waris.Prosedur pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun karena pewarisan ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Pewarisan dimuat dalam perundang-undangan yang berkaitan dengan pertanahan, yaitu: Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dalam Pasal 21 Ayat (5). Secara yuridis, yang diwariskan adalah hak atas tanah bukan tanahnya. Perolehan Hak Milik atas tanah dapat juga terjadi karena pe­warisan dari pemilik kepada ahli waris sesuai dengan Pasal 26 UUPA. Pewarisan dapat terjadi karena ketentuan undang-undang ataupun karena wasiat dari orang yang mewasiatkan. Seyogianya pewarisan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tidak hanya terjadi karena ketentuan undang-undang melainkan karena ketentu­an peraturan perundang-undangan. atau karena adanya surat wasiat yang dibuat oleh pemegang hak atas tanah

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.