FUNGSI BANK DALAM SISTEM PENYALURAN KREDIT PERBANKAN
Abstract
Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari tidak dapat dielakkan bahwa tingkat kebutuhan manusia semakin lama akan semakin meningkat. Dalam upaya meningkatkan taraf dan standar hidupnya anggota masyarakat akan melakukan berbagai usaha untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu alternatif pendanaan yang dapat digunakan adalah melalui bank.Salah satu kegiatan usaha pokok bagi bank adalah memberikan kredit. Kredit disalurkan bank kepada masyarakat sesuai dengan fungsi utamanya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Metode pendekatan yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini adalah metode pendekatan yuridis empiris yang akan bertumpu pada data primer (hasil dari penelitian lapangan) dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana prinsip-prinsip yang dilakukan bank dalam kegiatan penyaluran kredit perbankan serta bagaimana fungsi bank dalam sistem hukum perbankan di Indonesia. Pertama, prinsip-prinsip penilaian bank dalam penyaluran kredit perbankan sehingga tidak terjadi kredit bermasalah (kredit macet), maka bank melakukan beberapa hal sebelum mengucurkan kredit kepada calon Debitur Kriteria penilaian yang harus dilakukan oleh bank dilakukan dengan analisis 6C dan 7P. Kedua, Fungsi dari pada Bank dalam sistem hukum perbankan adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa prinsip-prinsip penilaian bank dalam penyaluran kredit perbankan sehingga tidak terjadi kredit bermasalah (kredit macet), maka bank melakukan beberapa hal sebelum mengucurkan kredit kepada calon Debitur berdasarkan pada faktor-faktor watak (Character), jaminn (Collateral), modal (Capital), kemampuan (Capacity), dan kondisi ekonomi (Condition of Economy). Fungsi dari pada Bank dalam sistem hukum perbankan adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Dalam penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat yang telah mendapat izin dari Bank Indonesia. Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat pada dasarnya merupakan kegiatan yang perlu diawasi.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.