KEBERADAAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA

Theofanny Dotulong

Abstract


Dalam penyelesaian perkara di pengadilan, acara pembuktian merupakan tahap terpenting untuk membuktikan kebenaran terjadinya suatu peristiwa atau hubungan hukum tertentu, atau adanya suatu hak, yang dijadikan dasar oleh penggugat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Melalui tahap pembuktian, hakim akan memperoleh dasar-dasar untuk menjatuhkan putusan dalam menyelesaikan suatu perkara. Alat bukti elektronik dalam hubungan hukum keperdataan, khususnya di bidang perdagangan dan perbankan, berpengaruh pula terhadap perkembangan hukum acara perdata termasuk juga pada sistem pembuktiannya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, yaitu dengan cara berusaha memberikan gambaran mengenai permasalahan yang aktual saat ini berdasarkan fakta-fakta yang tampak. Selanjutnya, metode penelitian digunakan sesuai dengan rumusan masalah yang menjadi fokus penelitian ini. Metode penelitian kualitatif deskriptif ini membuka peluang untuk pendekatan analitis yuridis. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana keberadaan alat bukti elektronik sebagai konsekuensi kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi dalam penanganan perkara perdata di pengadilan dihubungkan dengan pembaharuan hukum acara perdata nasional serta bagaimana implikasi dari perkembangan bukti elektronik terhadap sistem pembuktian dalam penyelesaian sengketa perdata melalui pengadilan di Indonesia. Pertama, Pasal 164 HIR/284 RBg dan Pasal 1866 BW, mengatur mengenai alat-alat bukti yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa perdata ke pengadilan secara limitatif dan disusun secara berurutan dari mulai alat bukti surat, keterangan saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah. Kedua, Hukum pembuktian yang berlaku saat ini, secara formal belum mengakomodasi dokumen elektronik sebagai alat bukti, sedangkan dalam praktiknya di masyarakat melalui transaksi perdagangan secara elektronik, alat bukti elektronik sudah banyak digunakan, terutama dalam transaksi bisnis modern. Sementara itu, dalam hukum pembuktian perdata hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah, yang berarti bahwa hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan pembuktian dengan menggunakan alat-alat bukti yang telah ditentukan oleh undang-undang saja. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa perkembangan alat bukti elektronik dalam praktik baik berupa informasi atau dokumen elektronik dan keluaran komputer lainnya, penggunaan teleconference dalam pemeriksaan saksi, maupun penggunaan perangkat elektronik lainnya dalam pembuktian, bila dihubungkan dengan pembaruan hukum acara perdata nasional, belum diakomodasi dalam hukum acara perdata yang akan dibentuk, karena RUU Hukum Acara Perdata tidak mengatur secara eksplisit tentang alat bukti elektronik tersebut. Pengaturan bukti elektronik yang ada sampai saat ini baru dalam tataran hukum materiil saja, antara lain dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.