ASPEK HUKUM DALAM PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) ANTARA KARYAWAN DENGAN PERUSAHAAN

Refly R. Umbas

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan PKB antara Serikat Karyawan dengan Manajemen dan hambatan-hambatan apa saja dalam PKB serta upaya-upaya apa saja yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan pelaksanaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Pekerja dengan Manajemen Perusahaan mulai dari PKB yang pertama kali berlaku sampai dengan PKB yang terakhir berlaku tidak banyak terdapat pelanggaran dari sisi kuantitas masalah. Namun demikian pelanggaran terhadap PKB tersebut juga mengakibatkan kendala bagi hubungan kerja antara karyawan. 2. Pelaksanaan, cara membuat suatu perjanjian bersama, peran dan fungsi dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harusnya tetap diperhatikan dalam menentukan kebijakan atau keputusan yang menyangkut keberadaan Tenaga kerja. Karena dengan keterlibatan Sekar sejak awal dalam menentukan kebijakan yang menyangkut karyawan melalui peran dan fungsi sekar dapat mencegah bagi adanya perselisihan hubungan industrial.

Kata kunci:Perjanjian, Karyawan, Perusahaan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.