PERLINDUNGAN HUKUM HAM TERSANGKA DALAM PEMERIKSAAN KEPOLISIAN
Abstract
Tujuan dilakaukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pentahapan pemeriksaan perkara pidana menurut KUHAP dan bagaimana pelaksanaan upaya paksa penahanan kepada tersangka menurut KUHAP serta bagaimana perlindungan hukum HAM dalam penyidikan yang dilakukan oleh penyidik polisi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan: 1. Pentahapan proses penyelesaian perkara pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yaitu tahap pertama : proses penyelesaian perkara pidana dimulai dengan suatu penyelidikan oleh penyelidik. Tahap kedua dalam proses penyelesaian perkara pidana adalah penangkapan. Tahap ketiga dari proses penyelesaian perkara pidana adalah penahanan.2. Pelaksanaan penahanan ini terbuka kemungkinan yang lebih luas untuk terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik karena kurangnya ketrampilan dan pemahaman aparat maupun karena kelalaian. 3. Polisi masih menggunakan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan atau keterangan dari tersangka. Hak-hak tersangka diberikan setelah didapat pengakuan, hal ini bertentangan dengan amanat undang-undang, di mana hak-hak itu seharusnya diberikan pada awal penyidikan berlangsung. Negara telah gagal memberi perlindungan hukum kepada tersangka. Pengadilan juga gagal memberikan perlindungan, karena pencabutan pengakuan/keterangan dalam BAP yang diperoleh dengan jalan kekerasan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.