FUNGSI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PERBANKAN DI INDONESIA
Abstract
Lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandai babak baru sistem perbankan nasional.Keberadaan LPS ini tidak bisa dilepaskan dari upaya peningkatan stabilitas sektor keuangan dan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.Masyarakat diharapkan tak lagi khawatir menyimpan uangnya di bank. Karena apabila terjadi krisis pada suatu bank, uang masyarakat akan tetap aman dan mendapat jaminan pengembalian dari pemerintah. Eksistensi dari LPS yang utama adalah menciptakan kepercayaan masyarakat kepada institusi perbankan, namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu dengan melihat hukum sebagai kaidah (norma). Untuk menghimpun bahan digunakan metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari kepustakaan hukum yang berkaitan denga pokok permasalahan, himpunan peraturan perundang-undangan, artikel-artikel hukum dan berbagai sumber tertulis lainnya.Bahan-bahan yang telah dihimpun selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisa kualitatif, dimana hasilnya disusun dalam bentuk karya tulis. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dalam sistem perbankan di Indonesia serta bagaimana fungsi LPS di Indonesia. Pertama, perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dalam sistem perbankan di Indonesia. Dengan kehadiran hukum dalam masyarakat diantaranya adalah untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan yang bisa bertentangan satu sama lain. Kedua, fungsi LPS adalah sebuah lembaga negara dengan status-badanhukum yang independen, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden. LPS memiliki fungsi yang amat penting, yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU LPS, yakni : Menjamin simpanan nasabah penyimpan, turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuaidengan kewenanganya.Dalam menjalankan fungsinya sebagai penjamin simpanan nasabah penyimpan, LPS bertugas menetapkan dan merumuskan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan serta melaksanakan penjaminan simpanan.LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya sepanjang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh UU LPS. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dalam sistem perbankan di Indonesia dilakukan secara implisit dan secara eksplisit.Fungsi LPS yaitu menjamin simpanan nasabah dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.Penjaminan oleh LPS diterapkan pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), baik bank konvensional maupun bank syariah.Dan ketika terjadi penutupan bank gagal, melakukan pembayaran klaim penjaminan atas simpanan nasabah dari bank yang dicabut izin usahanya.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.