ANALISA PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI JARINGAN INTERNET MENURUT UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA

Handy Awaludin Prandika

Abstract


Kecanggihan teknologi kian hari kian meningkat, penigkatan ini tidak terlepas dari hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Khusus, pada bidang teknologi, kemajuan teknologi tidak lepas juga dari proses inovasi. Alhasil, saat ini telah hadir dihadapan masyarakat dunia teknologi terkini yang mampu menghubungkan antar umat manusia diseluruh dunia melalui jejaring antar komputer atau yang lebih dikenal dengan istilah Internet.Perkembangan internet memang seperti tidak terduga sebelumnya, beberapa tahun yang lalu internet hanya dikenal oleh sebagian kecil orang, yaitu mereka yang mempunyai minat di bidang komputer. Namun, dalam tahun-tahun terakhir ini penggunaan jasa internet meningkat secara sangat pesat. Tidak mengherankan, website atau situs di internet terus bertambah dari waktu ke waktu. Maraknya pemasangan website ini di internet terus bertambah baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial, ternyata membuka peluang terjadinya pelanggaran hak cipta. Terlebih dengan semakin canggihnya teknologi informasi, maka peluang tersebut semakin besar.[1] Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Hasil penelitian menunjukkan ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak cipta di internet, Faktor Ekonomi, Faktor Harga, Faktor Masyarakat, Faktor Aparat penegak hukum yang kurang pengetahuan akan pelanggaran hak cipta di internet. Akibat dari pelanggaran hak cipta ini menimbulkan banyak dampak negatif, khususnya bagi seseorang yang berkarya, dampak yang akan menurunkan minat untuk berkarya lagi. Negara pun akan mendapatkan kerugian yang besar dari pelanggaran hak cipta ini.  Selain faktor penyebab ada juga upaya prefentif yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta di jaringan internet, yaitu pengenalan komputer yang dilakukan sejak dini baik untuk software atau hardware, sosialisasi kepada masyarakat yang belum terlalu paham akan penggunaan internet yang baik, pengamanan terhadap website yang menyediakan fasilitas download gratis

[1] Prof. Tim Lindsey BA, LL,.B., Blitt., Ph.D, Prof. Dr. Eddy Damian, S.H, Simon Butt, BA, LL.B dan Tomy Suryo Utomo, S.H, LL.M, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pegantar, P.T Alumni, 2004, Hal 163


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.