TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEKUATAN MENGIKAT SUATU AKTA NOTARIS

Christin Sasauw

Abstract


Kekuatan akta Notaris sebagai alat bukti terletak pada kekhasan karakter pembuatnya, yaitu Notaris sebagai Pejabat Umum yang secara khusus telah diberkan wewenang untuk membuat akta.Akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna merupakan bukti yang cukup untuk kedua belapihak dan orang-orang yang mendapat hak dari pada akta otentik tersebut.Dengan bukti yang cukup atau sempurna diartikan bahwa isi akta otentik yang bersangkutan oleh Hakim dianggap benar, kecuali apabila diajukan bukti perlawanan. Jadi Hakim harus mengakui apa yang tertulis dalam akta selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Kekuatan akta Notaris sebagai bukti yang sempurna masih dapat digugurkan berdasrkan bukti lawan yang kuat. Misalnya kalau berhasil dibuktikan adanya tanda tangan palsu dalam surat akta Notaris.Pasal 1867 KUHPerdata merumuskan bahwa suatu akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.Akta otentik mempunyai 3 nilai kekuatan pembuktian yaitu; Pembuktian secara Lahiriah, Formal dan Materil.Pembuktian Lahiriah membuktikan keotentikan suatu akta dilihat dari fisiknya atau dari luarnya. Pembuktian secara Formal membuktikan bahwa para pihak telah menjelaskan apa yang tertulis di dalam akta tersebut. Dan pembuktian secara Materil membuktikan bahwa peristiwa yng tercantum dalam akta itu benar-benar terjadi.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.