ASPEK HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aspek hukum dalam pelaksanaan perjanjian asuransi dan apa saja asas-asas dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam perjanjian asuransi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penulis mengunakan metode pengumpulan data secara studi kepustakaan atau library resecrh. Dalam studi kepustakaan ini penulis mendapatkan bahan-bahan yang dibutuhkan dengan jalan mempelajari buku-buku, tulisan-tulisan dan produk-produk undang-undang yang ada kaitannya dengan pokok permasalahan sehingga dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pelaksanaan perjanjian asuransi belum bisa dilakukan atau dilaksanakan apabila belum terjadi risiko pada sitertanggung, namun baru dapat dilaksanankan pada saat terjadi sesuatu hal yang menimbulkan kerugian aatu risiko yang terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian pada sitertanggung. 2. Prinsip yang berlaku dalam perjanjian asuransi yang terpenting adalah iktikad baik kedua belah pihak antara penanggung dan tertanggung serta keseimbangan yang artinya penanggung dapat menggantikan ganti rugi kepada si tertanggung sesuai apa yang telah diperjanjikan antara kedua belah pihak.
Kata kunci: Perjanjian, Asuransi.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.