KEDUDUKAN JAMINAN KREDIT PADA SISTEM HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA

Rizqa Safiani Wahyudi

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah fungsi jaminan kredit sebagai alat pengamanan pelunasan kredit dan bagaimana kedudukan jaminan kredit pada sistem hukum perbankan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Jaminan kredit bank merupakan jaminan utang yang dipersyaratkan pihak bank kepada debitor dalam rangka pemberian fasilitas kredit oleh suatu bank. Pihak bank pada umumnya secara tegas mensyaratkan kepada pihak peminjam untuk menyerahkan suatu barang (benda) sebagai objek jaminan utang pihak bank. Jaminan kredit berfungsi terutama untuk menyelesaikan kewajiban  kredit macet dari para debitor macet melalui ekskusi jaminan. 2. Kedudukan jaminan kredit pada sistem hukum perbankan di Indonesia, seperti diatur pada Undang-undang No. 10 Tahun 1998, dimana  Undang-undang ini tidak lagi mensyaratkan bahwa pemberian kredit harus diikuti dengan kewajiban pemohon kredit menyediakan jaminan materiil atau in-materiil. Dalam Pasal 8 Undang-undang Perbankan yang baru hanya menegaskan bahwa dalam memberikan kredit, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas i’tikad baik dan kemampuan debitor serta kesanggupan nasabah debitor untuk melunasi utangnya atau mengembalikan hutang dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.

Kata kunci:  Jaminan kredit, Perbankan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.