DAMPAK YURIDIS PERJANJIAN PRA NIKAH (PRENUPTIAL AGREEMENT) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Filma Tamengkel

Abstract


Perjanjian Perkawinan/ Perjanjian Pra Nikah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 khususnya pasal 29, namun bukan berarti KUH Perdata yang mengatur tentang Perjanjian Kawin tidak berlaku lagi. Menurut pasal 66 UUP sepanjang UUP tidak mengatur maka akan berlaku ketentuan yang lama (KUH Perdata). Perjanjian Perkawinan biasanya dibuat jika seseorang yang hendak kawin mempunyai benda-benda yang berharga atau mengharapkan akan memperoleh kekayaan, misalnya suatu warisan, maka adakalannya diadakan Perjanjian Perkawinan. Jika memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun pasal-pasal dalam kompilasi hukum Islam tidak dijelaskan dan disebutkan latar belakang diadakannya Perjanjian Perkawinan. Karena Perjanjian Perkawinan ini adalah hak masing-masing pihak apakah ia akan mengadakan perjanjian perkawinan atau tidak dan apa yang melatarbelakangi pihak-pihak tersebut mengadakan perjanjian adalah hak mereka masing-masing. Tapi yang jelas, dengan diadakannya Perjanjian Perkawinan terdapat kepastian hukum terhadap apa yang diperjanjikan mereka untuk melakukan suatu perbuatan hukum terhadap apa yang diperjanjikan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur kelanjutan dari ketentuan perjanjian ini, kecuali hanya menjelaskan bahwa perjanjian tersebut tidak termasuk ta’lik talak.

Kata kunci: perjanjian pra nikah, perkawinan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.