KAJIAN HUKUM PROSES EKSEKUSI BARANG YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tata cara eksekusi barang yang dibebani hak tanggungan dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terkait eksekusi. Tata cara eksekusi obyek hak tanggungan diatur dalam Pasal 20 UUHT yang pada intinya memuat tiga cara, yaitu : (1) eksekusi berdasarkan janji untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri; (2) eksekusi berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat pada sertifikat hak tanggungan; dan (3) eksekusi melalui penjualan obyek hak tanggungan secara di bawah tangan berdasarkan kesepakatan yang dibuat antara pemberi dan pemegang hak tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Eksekusi obyek hak tanggungan melalui Pengadilan Negeri hanya dapat dilakukan oleh kreditor dari kalangan bank swasta. Sedang kreditor dari bank pemerintah tidak dapat menyelesaikan piutang macet melalui pengadilan, karena sudah ada lembaga khusus yang menangani piutang negara (termasuk kredit macet di lingkungan bank Pemerintah), yaitu Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Bahkan terdapat larangan bagi bank pemerintah untuk menyelesaikan kredit macet di luar lembaga PUPN, misalnya menyerahkan kepada pengacara. 2. UUHT ternyata lebih banyak memberikan perlindungan kepada kreditor, hal ini terbukti dari banyaknya hak dan keistimewaan yang diberikan UUHT bagi kemudahan kreditor dalam mengembalikan piutangnya yang macet di tangan debitor. Berbagai fasilitas dan kemudahan yang dimiliki kreditor tersebut ternyata merupakan pembatasan atau pemotongan atas hak-hak debitor selaku pemberi hak tanggungan. Meski debitor selaku pihak yang secara posisional lemah di hadapan kreditor juga telah diberikan perlindungan hukum oleh UUHT, namun masih bersifat parsial dan belum memadai. Salah satu perlindungan yang diberikan kepada debitor yakni harus dilibatkan jika obyek hak tanggungan hendak dijual secara di bawah tangan, yakni terlebih dahulu harus disetujui oleh debitor selaku pemberi hak tanggungan dengan kreditor selaku pemegang hak tanggungan.
Kata kunci: Eksekusi, barang, hak tanggunganFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.