PERLINDUNGAN KONSUMEN SELAKU DEBITUR TERHADAP KONTRAK BAKU DAN KLAUSULA EKSENORASI YANG TERDAPAT PADA PERJANJIAN KREDIT BANK

Reiza Zulharman Tubagus

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen selaku debitur atas kontrak baku dan klausula eksenorasi dalam perjanjian kredit bank dan bagaimana Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Tata Hukum Di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Kontrak baku dan klasusula eksenorasi itu tidak diperbolehkan dalam setiap perjanjian dalam bidang usaha manapun, syarat-syarat dan klausula-klausula dalam kontrak baku itu menlanggar aturan-aturan yang adil dan layak. 2. Konsumen selaku debitur dapat merujuk kepada Undang-undang Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 sampai dengan 4 sebagai umbrella act. Oleh karena perjanjian kredit kontrak baku yang memuat klasula-klasula eksenorasi/eksemsi ini diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda sebesar 2 (dua) miliar rupiah sesuai dengan pasal 62 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Kata kunci: Debitur, kontrak baku, klausula eksenorasi, bank

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.