KAJIAN YURIDIS PELANGGARAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014

Cicilia R. S. L. Tirajoh

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana wujud pelanggaran notaris dalam pembuatan akta otentik dan bagaimana penyelesaian hukum terhadap pelanggaran notaris dalam pembuatan akta otentik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode epenelitian yuridis normatif sehingga dapat diberi kesimpulan: 1. Wujud pelanggaran notaris dalam hal pembuatan akta dikategorikan dalam segala aktivitas notaris yang dilakukan yang dimulai sejak Notaris mengangkat sumpah dan janjinya sebagai seorang Notaris sampai dengan terbitnya sebuah akta yang dibuatnya. Bentuk pelanggaran notaris dalam pembuatan akta autentik menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 antara lain termuat dalam Pasal 7, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 58, Pasal 59, 60, 61, 62, 63, 65, dan 65, yang intinya memuat bentuk pelanggaran terhadap: (1) Kewajiban dan Larangan Notaris; (2) Sumpah dan Janji Jabatan Notaris; dan (3) pelanggaran menyangkut Akta Notaris. 2. Penyelesaian hukum terhadap pelanggaran notaris dalam pembuatan akta autentik adalah melalui Pengawasan Notaris yang dilakukan oleh Menteri dengan dibantu oleh Pengawas Notaris yang dikenal dengan sebutan Majelis Pengawas, yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP); Pemeriksaan Notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas; Penjatuhan Sanksi hukum bagi Notaris; dan Akibat Hukum Terhadap Akta Notaris yang diterbitkan adalah bahwa akta notaris tersebut merupakan akta dibawah tangan dan bukan akta autentik karena memiliki cacat hukum.

Kata kunci: Pelanggaran, notaris, akta autentik

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.