ASPEK HUKUM PENGGUNAAN MEREK DAGANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah aspek hukum penggunaan merek dagang menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan bagaimanakah konsep merek dagang menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Aspek Hukum Penggunaan Merek Dagang menurut Undang-Undang Merek melingkupi, merek dagang yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 yang menyatakan merek melingkupi merek dagang dan merek jasa. Dalam konteks skripsi ini unsur-unsur esensial merek dagang, yakni: Klasifikasi Merek Dagang dan Jasa, Yurisprudensi Merek Dagang, Pelanggaran Hak atas Merek, Penghapusan dan Pembatalan Merek, Gugatan Pembatalan Merek, Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek; Waktu Penerimaan Permohonan; Pengalihan Hak Atas Merek dan Lisensi Merek Terdaftar; dan Perlindungan Hukum Di Bidang Merek Dagang. 2. Menurut Undang-Undang Merek, Konsep merek dagang adalah Harus Memiliki Daya Pembeda secara spesifik; merek dagang berbeda dari merek jasa, dan ditujukan kepada merek barang; dan bahwa Permohonan Pendaftaran Merek Dagang harus dengan Hak Prioritas. Merek dagang menurut undang-undang merek adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Kata kunci: Penggunaan, merek dagangFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.