PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET DAN AKIBAT HUKUMNYA APABILA TERJADI WANPRESTASI

Selbi B. Daili

Abstract


Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian jual-beli melalui internet dan bagaimana akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dalam jual-beli melalui internet. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perjanjian jual-beli melalui internet telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Meskipun ada salah satu syarat perjanjian yang tidak terpenuhi yaitu mengenai syarat kecakapan para pihak, perjanjian jual-beli melalui internet tetap berlaku dan mengikat  serta menjadi Undang-Undang bagi para pihak karena syarat kecakapan termasuk dalam syarat-syarat subjektif dimana suatu syarat meskipun tidak terpenuhi dalam perjanjian tidak menyebabkan perjanjian menjadi tidak sah, namun perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalan. Sedangkan jika syarat objektif yang tidak dipenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. 2. Akibat wanprestasi yang dilakukan debitur atau pihak yang mempunyai kewajiban melaksanakan prestasi dalam perjanjian, dapat menimbulkan  kerugian bagi kreditur atau pihak yang mempunyai hak menerima prestasi. Untuk itu bagi debitur atau pihak yang mempunyai kewajiban melaksanakan prestasi dalam perjanjian jual-beli melalui internet tetapi melakukan wanprestasi dapat menerima akibat hukum berupa membayar ganti kerugian yang diderita oleh kreditur, menerima putusan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian, menerima peralihan resiko sejak saat terjadinya wanprestasi dan membayar biaya perkara jika diperkarakan di Pengadilan.

Kata kunci: Jual beli, internet, wanprestasi.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.